![]() |
| DKI Jakarta umumkan UMP 2018 hari ini |
ASALQQ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan angka upah minimum Provinsi (UMP) 2018 pada hari ini, Rabu (1/11/2018).
"Pasti (di umumkan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 Kepada Gurbernur. Usulan UMP 2018 dari serikat pekerja sebesar Rp. 3.917.398. Angka itu didapatkan dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8.71 %.
"Ada juga yang usulkan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8.71% menjadi Rp. 3.648.035," ujar Priyono.
Dari unsur buruh, ucap Priyono, perubahan nilai terjadi karena kenaikan tiga hal, yaitu listrik, sewa rumah, dan transportasi.
"(Survei) untuk merekomendasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan," ujar dia.
Sebelumnya, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan sangat alot karena Dewan Pengupahan dari unsur Serikat pekerja meminta revisi nilai KHL yang di survei minggu lalu.
Nilai KHL yang di survei pada Jumat, 27 Oktober 2017 yang di lakukan bersama tiga unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun, pada sidang Dewan Pengupahan hari ini, unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut.
Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikan. Angka KHL yang di revisi, yaitu kontrakan/sewa rumah yang tadinya Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.
UMP 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Angka ini naik 8.25% dari UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang Mengatakan, penetapan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP ini, Perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.







0 comments:
Post a Comment