![]() |
| 2 Wanita Sekaligus Di Nikahi Oleh Pria Sumsel |
ASALQQ - Beberapa hari ini masyarakat sumatera selatan (sumsel) dihebohkan dengan beredar undangan foto undangan pernikahan calon pengantin pria dan 2 pengantin wanita sekaligus di media sosial (mensos). calon pengantin pria tersebut yaitu cindra, warga Dusun IV, Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. sedangkan kedua calon wanita, yaitu Indah Lestari, warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Muba, dan Perawati, warga Dusun IV, Kelurahan Teluk, Kecamatan Lais, Muba.
Dalam undangan yang di bagikan tertulis akan di selenggarakan pada hari senin, 6 november 2017 dengan mempelai wanita Indah Lestari. Akad nikah akan di selenggarakan di kediaman calon pengantin wanita.
Sedangkan pada tanggal 8 November 2017, Cindra juga akan menikahi pujaan hatinya, Perawati, dan dua hari kemudian di kediaman calon mempelai pria. pada tanggal 9 November 2017, Cindra bersama dengan kedua calon istrinya akan mengelar resepsi pernikahan di kediaman Desa Lumbatan II Muba, Sumsel.
PRIA SUMSEL NIKAHI DUA WANITA SEKALIGUS
kabar pernikahan ini akhirnya di ketahui oleh kepala kantor wilayah ( Kakanwil) Kementerian agama sumsel, M. Alfajri Zabidi, Pihaknya sudah memanggil kepala kemenag Muba untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Pernikahan serempak ini jarang sekali terjadi dan pernikahan tersebut tidak mungkin di legalkan pemerintah. Pihak akan segera mengeluarkan surat penolakan pernikahan tersebut."Untuk menikah dua kali harus ada surat izin poligami. tidak mungkin bisa sekaligus," ucapnya pada Rabu, 25 Oktober 2017.
Pernikahan kedua kalinya, bisa saja di legalkan oleh pemerintah dengan pengajuan poligami. Namun, izin poligami juga bisa di dapat jika memenuhi beberapa persyaratan. Seperti, istri petama mengalami sakit parah atau tidak bisa di sembuhkan, sang istri tidak bisa memberikan keturunan, dan pernikahan kedua haru juga di setujui oleh istri pertama."Pernikahan itu sah, jika ada di depan pencatat nikah pertama. jika mau poligami, harus ajukan dulu ke NA. Tidak bisa menikahi dua wnita sekaligus,"ujarnya.
Ketiga calon mempelai sudah mengajukan surat NA ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lais di Muba. namun untuk di KUA sekayu belum di ajukan. Pihak juga akan mengecek apakah pernikahan serempak ini juga sering terjadi, namun mereka memastikan tidak akan mengeluarkan akta nikahnya, jika pernikahan ini memang benar terjadi.






0 comments:
Post a Comment